Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa ke arah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Jakarta - Seorang pria bernama Davidwin Sihombing (25) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Selatan. Dia dicari polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan. ...(baca selanjutnya)
VIVAnews - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal, Timur Pradopo, memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat terhadap penjahat bersenjata api. ...(baca selanjutnya)
Jakarta - Perampok Bank CIMB Niaga, Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih misterius. Polda Sumut meyakini, pelaku belum keluar dari Sumut. ...(baca selanjutnya)